BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sebagai sumber hukum Islam, hadits memegang peranan penting sebagai penjelas atas apa yang ada di dalam Al-Qur’an. Umat Islam tidak akan pernah dapat menjalankan ketentuan hukum dan cara ibadah tanpa melihat keterangan atau praktek yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui hadits-haditsnya. Hadits sebagaimana kita ketahui sebagai penjelasan dari Al-Qur’an, karena hukum dan kewajiban yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya bersifat umum dan global, tidak rinci.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam menyampaikan risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umatnya telah diberikan Allah sifat-sifat yang luhur dan ilmu yang tinggi, sehingga seluruh tingkah laku dan ucapannya sesuai dengan kehendak Allah, tidak dengan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
$tBur ß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ
Artinya : dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). ( QS. An-Najm 3-4 )
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah “Posisi Sunnah dalam Pembentukan Syari’ah serta Kedudukan Sunnah dalam Al-Qur’an
Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah yang sederhana ini diharapkan menjadi bahan kajian bahwa seorang muslim yang telah meyakini kebenaran Islam, ia harus mengembalikan seluruh dimensi kehidupannya dalam rengkuhan nilai-nilainya yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Keduanya harus dijadikan referensi utama dalam cara berfikir, cara mengambil keputusan dan cara bertindak. Karena Al-Quran dan As-Sunnah inilah merupakan sumber petunjuk yang mampu membimbing manusia muslim ke jalan yang benar.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian As-sunnah
Berbicara tentang As-Sunnah secara bahasa dan istilah sangat penting sekali. Mendefinisikan As-Sunnah ditinjau dari beberapa sisi yaitu sisi bahasa, syari’at dan generasi yang pertama, ahlul hadits, ulama ushul, dan ahli fiqih.
As-Sunnah menurut bahasa adalah As Sirah (perjalanan), baik yang buruk ataupun yang baik. Khalid bin Zuhair Al Hudzali berkata: “Jangan kamu sekali-kali gelisah karena jalan yang kamu tempuh. Keridhaan itu ada pada jalan yang dia tempuh sendiri. Sedangkan menurut Al-Amidi As-Sunnah menurut pengertian bahasa Arab artinya ialah jalan (ath-thariqah).
As-Sunnah menurut Syari’at Dan Generasi Yang Pertama Apabila terdapat kata sunnah dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau dalam ucapan para sahabat dan tabi’in, maka yang dimaksud adalah makna yang mencakup dan umum. Mencakup hukum-hukum baik yang berkaitan langsung dengan keyakinan atau dengan amal, apakah hukumnya wajib, sunnah atau boleh. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Telah tetap bahwa kata sunnah apabila terdapat dalam hadits Rasulullah, maka yang dimaksud bukan sunnah sebagai lawan wajib (Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak akan berdosa). Ibnu ‘Ajlan berkata ketika beliau mensyarah hadits ‘Fa’alaikum Bisunnati’: “Artinya jalanku dan langkahku yang aku berjalan di atasnya dari apa-apa yang aku telah rincikan kepada kalian dari hukum-hukum i’tiqad (keyakinan), dan amalan-amalan baik yang wajib, sunnah, dan sebagainya. Imam Shan’ani berkata ketika beliau mensyarah hadits Abu Sa’id Al-Khudri, “di dalam hadits tersebut disebutkan kata ‘Ashobta As Sunnah’, yaitu jalan yang sesuai dengan syari’at.
Demikianlah kalau kita ingin meneliti nash-nash yang menyebutkan kata “As-Sunnah”, maka akan jelas apa yang dimaukan dengan kata tersebut yaitu: “Jalan yang terpuji dan langkah yang diridhai yang telah dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam” Dari sini jelaslah kekeliruan orang-orang yang menisbahkan diri kepada ilmu yang menafsirkan kata sunnah dengan istilah ulama fiqih sehingga mereka terjebak dalam kesalahan yang fatal.
As-Sunnah Menurut Ahli Ushul Fiqih. Menurut Ahli Ushul Fiqih, As-Sunnah adalah dasar dari dasar-dasar hukum syari’at dan juga dalil-dalilnya.7 Dalam pengertian syariah, As-Sunnah menurut Al-Amidi (w. 631 H) dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam mempunyai dua pengertian.
Pertama: As-Sunnah dalam arti tidak wajib, misalnya shalat-shalat sunnah yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Contohnya shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh. Disebut sunnah, artinya bukan fardhu.
Kedua: As-Sunnah berarti apa-apa yang berasal dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang merupakan dalil syariah (al-adillah al-syari’yah) selain Al-Qur’an. Yang termasuk As-Sunnah adalah:
Aqwal (Perkataan)
Yang dimaksud perkataan (aqwal) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam kesempatan-kesempatan yang berkaitan dengan penetapan hukum syariah. Misalnya sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Artinya: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Ashshabus Sunnan dan Ibnu Abi Syaibah).
Af’al (Perbuatan)
Yang dimaksud perbuatan (af’al) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah segala perbuatan Nabi yang sampai kepada kita melalui para sahabatnya. Seperti cara wudhu beliau, cara beliau melakukan shalat lima waktu dengan gerakan serta bacaannya, cara melaksanakan ibadah haji dan umrah dan sebagainya.
Taqrir (Pengakuan)
Yang dimaksud taqrir Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah sikap Nabi yang menunjukkan diam (sukut), tidak menyanggah atau setuju terhadap sesuatu, termasuk juga menyatakan salut dan dukungan terhadap perbuatan atau perkataan para sahabat di hadapan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Pengakuan (taqrir) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap hal-hal tersebut sama hukumnya seperti beliau sendiri yang melakukannya atau mengatakannya. Misalnya pengakuan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang halalnya dhab (sejenis biawak) yang dimakan Khalid bin Walid di hadapan Nabi, pengakuan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap ijtihad para sahabat tentang pelaksanaan shalat ashar dalam perang Bani Quraizhah, pengakuan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap orang Habasyah yang sedang berlatih lembing di Masjid Nabawi dan sebagainya.
As-Sunnah menurut jumhur ahli hadits (muhadditsin) adalah sama dengan hadits yaitu: “Apa-apa yang diriwayatkan dari Rasulullah baik berbentuk ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat baik khalqiyah (bentuk) atau khuluqiyah (akhlak).”12 Selain perkataan, perbuatan dan pengakuan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, As-Sunnah juga mencakup sifat (washf) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yaitu shifat khalqiyah (keadaan fisik) Nabi misalnya tinggi badan beliau, serta shifat khuluqiyah (akhlaq) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Dalam tinjauan ushul fiqh, sifat fisik Nabi bukan sesuatu yang wajib diteladani, sedang sifat akhlaq Nabi dapat dimasukkan dalam kategori perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
As-Sunnah Di Sisi Ulama Fiqih
As-Sunnah di sisi mereka adalah apa-apa yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Di sini bisa dilihat, mereka yang menyandarkan kepada ahli fikih tentang pengertian As-Sunnah tidak memiliki dalil yang jelas sedikitpun dan tidak memiliki rujukan, hanya sebatas simbol yang sudah usang. Jika mereka memakai istilah syariat dan generasi pertama, mereka benar-benar telah sangat jauh. Jika mereka memakai istilah ahli fiqih niscaya mereka akan bertentangan dengan banyak permasalahan. Jika mereka memakai istilah ulama ushul merekapun tidak akan menemukan jawabannya. Jika mereka memakai istilah ulama hadits sungguh mereka tidak memilki peluang untuk mempergunakan istilah mereka. Tinggal istilah bahasa yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam melangkah, terlebih menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya.
Imam Asy-Syatibi (w. 790 H) dalam Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam menambahkan, As-Sunnah dapat pula berarti kebalikan dari bid’ah. Jika dikatakan “Fulan melakukan bid’ah” artinya adalah Fulan telah menyalahi As-Sunnah.
A. Dalil-dalil Kehujahan Sunnah
Yang dimaksud dengan kehujjahan As-Sunnah (hujjiyah as-sunnah) adalah keadaan As-Sunnah yang wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Ushul Al-Fiqh Al-Islami, orang yang pertama kali berpegang dengan dalil-dalil ini diluar ‘ijma adalah Imam Asy-Syafi’I (w. 204 H) dalam kitabnya Ar-Risalah dan Al-Umm. Maka tidak heran, beliau lalu mendapatkan gelar kehormatan sebagai Penolong As-Sunnah (Nashir As-Sunnah).
1. Kehujjahannya Berdasarkan Ayat-ayat Al-Qur’an
Dalil-dalil dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah wahyu sebagaimana Al-Qur’an. Dalil yang menunjukkan kewahyuan As-Sunnah misalnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
$tBur ß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ
Artinya :dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (QS.An-Najm 3-4 )
Struktur kalimat tersebut memberikan arti pembatasan (hashr), sebab terdapat istitsna’ (pengecualian) –yaitu kata illa- yang terletak sesudah kata syarat (kata –in). Jadi, apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam dakwahnya (at-tabligh) tiada lain hanya wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan yang lain.
Dalil-dalil yang semakna ayat di atas antara lain QS. Al-Anbiya’: 45, QS. Shaad: 70 dan QS. Al-An’aam: 50. Semua ayat-ayat itu menunjukkan bahwa ucapan, perbuatan dan taqrir atau sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kedudukannya sama dengan Al-Qur’an karena semuanya adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya mengikuti As-Sunnah, antara lain firman-Nya.
$tBur tb%x. 9`ÏB÷sßJÏ9 wur >puZÏB÷sãB #sÎ) ÓÓs% ª!$# ÿ¼ã&è!qßuur #·øBr& br& tbqä3t ãNßgs9 äouzÏø:$# ô`ÏB öNÏdÌøBr& 3 `tBur ÄÈ÷èt ©!$# ¼ã&s!qßuur ôs)sù ¨@Ê Wx»n=Ê $YZÎ7B ÇÌÏÈ
Artinya : dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.
Dalam surat Al-Hasyr dinyatakan bahwa semua yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah wajib untuk ditaati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya: “…Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat-ayat lainnya yang semakna dengan itu antara lain QS. An-Nisaa’: 65 dan 80, QS. An-Nuur: 63 dan QS. Al-Ahzab: 21. 20 Dalam surat An-Nisa’, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada manusia (orang yang beriman) untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya dan para pemimpin mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Di dalam surat An-Nahl telah dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diberikan otoritas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai mubayyin dari ayat-ayat yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman. Artinya: “…Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44). Di ayat yang lain dari surat An-Nahl Allah Ta’ala befirman. Artinya: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. An-Nahl: 64). Di dalam surat Al-Jum’ah dinyatakan pula bahwa tugas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah menyampaikan perintah dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya: “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jum’ah: 2). Imam Al-Syafi’I berkata Alkitab adalah Al-Qur’an sedangkan Al-Hikmah adalah sunnah Rasul.21 Semua ayat ini memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti dan mengambil apa-apa yang berasal dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Mentaati dan mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiada lain adalah mengambil As-Sunnah sebagai sumber hukum sebagaimana kita mengambil Al-Qur’an.
2. Kehujjahannya Berdasarkan Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Orang-orang Islam yang kuat imannya tidak akan meragukan terhadap kehujjahan Sunnah, dan orang yang menerima Al-Qur’an sebagai hujjah, secara otomatis menerima sunnah sebagai hujjah dalam hukum-hukum Islam. Karena Al-Qur’an dan Hadits tidak bisa dipisahkan. Barangsiapa yang memisahkan Al-Qur’an dengan hadits berarti dia memisahkan Allah dan Rasul-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an telah mewajibkan semua orang untuk beriman kepada Rasul-Nya, mengikuti perilakunya, menaati semua perintahnya dan meninggalkan semua larangannya. Kehujjahan sunnah berdasarkan hadits banyak sekali, diantaranya sebagai berikut:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menerangkan keutamaan orang-orang yang menyampaikan hadits-haditsnya kepada orang lain dengan tanpa mengubahnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda. Artinya: “Ya Allah saksikanlah, maka hendaknya orang-orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, karena banyak orang yang tidak mendengar langsung lebih pandai dari orang yang mendengar langsung.” (HR. Muslim) “Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan cahaya dan kegagahan bagi orang-orang yang mendengar hadits kami, kemudian dia sampaikan sebagaimana dia dengar, karena banyak orang-orang yang diberitahu lebih pandai dari orang yang memberi tahu.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menerangkan bahwa orang yang berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan sesat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda. Artinya: “Sesungguhya aku telah meninggalkan bagi kalian dua perkara, dimana kalian tidak akan sesat selamanya kalau tetap berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Al-Hakim dan Daruquthni).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menegaskan akan ada orang-orang yang meragukan kehujjahan sunnahnya, ini termasuk mukjizat karena sudah terbukti sekarang. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda. Artinya: “Tidak aku temui salah seorang dari kalian tidur bersandar, sampai padanya perintah dari apa yang aku perintahkan, atau sesuatu yang aku larang, kemudian dia berkata, ‘Kami tidak tahu, apa yang ada pada kitab Allah kami ikuti’.” (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Tirmidzi) Ini terbukti bahwa banyak orang-orang bodoh yang bukan ahli hadits dan malahan bukan ahli agama menentang hadits-hadits yang dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan hawa nafsu mereka.
3. Kehujjahannya Berdasarkan Perkataan Sahabat Dan Generasi Berikutnya
Kehujjahan sunnah berdasarkan atsar banyak sekali. Sahabat dan Tabi’in senantiasa mengadakan diskusi dan dialog tentang hadits. Anas berkata, “Kami bersama menghadiri majelis Rasulullah, untuk mendengar hadits dari beliau, apabila kami kembali kami langsung mendiskusikannya sehingga kami hafal.” Umayyah bin Khalid pernah mencoba mencari seluruh permasalahan di dalam Al-Qur’an. Akhirnya dia memberitahu kepada Ibnu Umar, bahwa dia tidak menemukan dalam Al-Qur’an tentang cara shalat musafir (di perjalanan). Kemudian Ibnu Umar menjawab, “Allah telah mengutus Muhammad, dan kita tidak tahu apa-apa, kita kerjakan saja apa yang Nabi kerjakan.” Ayyub al-Sakhtiyani berkata, “Apabila kamu mengajarkan hadits kepada seseorang, kemudian ia berkata kepadamu untuk tidak mengajarinya dan cukup engkau ajari dia Al-Qur’an saja, maka ketahuilah bahwa orang itu sesat dan menyesatkan.”Ibrahim An Nakha’i berkata: “Mereka para Salaf jika mendatangi seseorang yang akan diambil ilmunya, terlebih dahulu melihat bagaimana shalatnya, sunnahnya serta tingkah laku dan penampilannya. Setelah itu, baru mereka mengambil ilmunya.” Di dalam Risalah Al Qusyairiyah (1/75) karya Dzinnun Al Mashri ia berkata: “Termasuk tanda bagi seseorang yang mencintai Allah adalah bahwa dia mengikuti kekasih Allah dalam akhlaq, perbuatan dan perintah-perintah serta sunnah-sunnahnya.” Pernyataan ini benar-benar diambil dari Kitabullah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Berkata Al Hasan Al Bashri: “Tanda kecintaan mereka kepada Allah adalah sikap ittiba’ mereka kepada sunnah Rasulullah.” (Riwayat Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir-nya 2/204, Ath Thabari 3/232, dan Al Laalika’i 1/204)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dalam kitabnya Ash-Sharim Al-Maslul hal 39 berkata: “Seseorang dapat dianggap kafir apabila ia menolak salah satu hukum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang sudah tidak diragukan lagi sanadnya.” Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam II/80 berkata: “Orang yang beranggapan demikian (Ingkar Sunnah) adalah kafir, musyrik (menyekutukan Allah), halal dibunuh dan dirampas hartanya.” Imam Al-Jashash (w. 370 H) dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an II/214 berkata: “Barangsiapa menolak sebagian perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala atau perintah-perintah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka ia keluar dari golongan Islam, baik penolakan itu karena ragu-ragu, atau sekedar penolakan.” Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam kitabnya Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim I/510 menyatakan: “Barangsiapa tidak tunduk pada hukum Al-Kitab dan As-Sunnah dalam memutus perselisihan dan tidak kembali pada keduanya, berarti ia bukan seorang mukmin kepada Allah dan tidak pula percaya kepada Hari Kiamat.”
Dari penjelasan tersebut jelas bagi kita tentang perhatian ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan periode-periode berikutnya terhadap hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sehingga sampai kepada kita sekarang ini. Semua ini menunjukkan bahwa hadits itu adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Barangsiapa yang meninggalkan dan memisahkan salah satu diantara keduanya, berarti dia telah melanggar Al-Qur’an, Hadits dan ijma’ ulama Islam dari zaman sahabat sampai sekarang ini. Jelaslah As-Sunnah adalah sumber hukum syariah yang wajib diikuti dan diambil. Sebaliknya, sikap menolak As-Sunnah sebagai sumber hukum seperti yang terjadi di kalangan Ingkar Sunnah, bukan saja sebuah kekeliruan, tapi bahkan sebuah kekufuran yang nyata.
B. Posisi Sunnah Terhadap Al-Qur’an
Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada dalam Al Qur'an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil yang tersebut dalam Al Qur'an dan dali penguat yang datang dari Rasulullah. Sunnah dalam hal ini bisa berupa perkataan maupun perbuatan.
· Contoh Sunnah penguat Al Qur'an yang berupa perkataan
Perintah Nabi kepada para shahabatnya untuk puasa Ramadhan, yang senada dengan firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa."(Al Baqarah: 183)
· Contoh Sunnah penguat Al Qur'an yang berupa perbuatan
Sesungguhnya Allah memerintahkan dalam wudhu membasuh wajah kedua tangan hingga kedua siku, mengusap kepala dan menbasuh kaki hingga kedua mata kaki. Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."(Al Maidah: 6)
Maka Nabi melakukan hal itu, yaitu beliau membasuh wajah, sebagai realisasi dari perintah Allah untuk membasuh wajah, mengusap kepala sebagai realisasi dari perintah Allah untuk membasuh kepala, dan seterusnya. Sunnah seperti ini disebut bayan At Taqdir.
· Sunnah Berfungsi Sebagai Penafsir Ayat-ayat Mujmal
Sunnah kadang berfungsi sebagai penafsir hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al Qur'an, atau memberikan taqyid, atau mentakhshish ayat-ayat Al Qur'an yang Aam(umum). Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al Qur'an, dengan firman-Nya:
"Keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan."
Misal:
Allah memerintahkan shalat, namun tidak menjelaskan jumlah rakaat, tata-cara, waktu dan syarat-syaratnya. Kemudian Sunnah datang menjelaskan kesemuanya itu. Rasulullah bersabda:
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat."(HR. Al Bukhari). Dan seperti ini disebut bayan At Tafsir.
· Sunnah Menasikh Al-Qur'an
Kadang Sunnah menasikh Al Qur'an. Bentuknya, ada sebuah ayat dalam Al Qur'an. Kemudian Sunnah datang belakangan dengan menyelisihi dan bertentangan dengannya, yang tidak memungkinkan untuk dijamak. Ini disebut Bayan At Tabdil. Sebagian ulama' menetapkannya, namun kebanyakan para muhaqqiq mengingkarinya.
Contoh dari kasus ini adalah:
Berkenaan berperang pada bulan-bulan haram, dikatakan ayat tersebut dinaskh dengan pebuatan Nabi. Yaitu ketika beliau memerangi Tsaqib pada bula DzulQa'dah. Dan yang benar mereka (musuh) memulai perang, sebagaimana beliau berangkat ke Makkah bersama para tentaranya, hingga tiba di Hunain. Dan bulan-bulan haram tidak dilarang untuk membela diri dari musuh. Sebagaimana dalam hadits:
"Adalah Nabi tidakberperang pada bulan-bulan haram kecuali bila diperangi, maka apabila (musuh) datang beliau berperang hingga musuh" (HR. Ahmad).
· Sunnah Menetapkan Hukum yang tidak Ada dalam Al-Qur'an
Sunnah kadang berfungsi menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al Qur'an. Dalam hal ini Allah berfirman:
"Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu."(An-Nisaa': 113)
Diantara hukum itu adalah hukum tentang haramnya memakan daging keledai negri, daging binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai cakar, juga tentang haramnya memakai kain sutra dan emas bagi kaum laki-laki.
Nabi bersabda:
"Haram memakai kain sutra dan emas atas kaum pria dari umatku, dan dihalalkan bagi kaum wanita."(HR. Tirmidzi)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan singkat di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada dalam Al Qur'an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil yang tersebut dalam Al Qur'an dan dali penguat yang datang dari Rasulullah. Sunnah dalam hal ini bisa berupa perkataan maupun perbuatan.
Saran-saran
Semua saran, koreksi dan kritik harap dikirimkan langsung ke email Penulis Makalah berikut ini :
azsoem@gmail.com atau moem1n@yahoo.co.id
DAFTAR PUSTAKA
1. Al Qur'an Al Karim dan Terjemahnya.
2. Al Mu'jam Al Wasith, Ibrahim Mushthafa, dkk.
3. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh li Al Mubtadi'in, DR Muhammad Sulaiman Al Asyqar
4. Pengantar Studi Ilmu Hadits, Syaikh Manna' Al Qaththan.
5. Dr. H. Sahabuddin, MA, As-Sunnah Diantara Pendukung Dan Penolaknya (Jurnal Al-Insan No.2, vol 1, 2005 hal 40)
6. Siapakah Ahlu Sunnah? Artikelnya dapat dilihat di http://www.asysyariah.com/
7. Abdul Wahhab Khallah, Ilmu Ushul Al-Fiqh.
8. M.M. Azami, Hadits Nabi dan Sejarah Kodifikasinya, hlm 41
9. M.M. Azami, Hadits Nabi dan Sejarah Kodifikasinya, hlm 42
10. http://www.kotasantri.com/
11. http://www.IlmuIslam.net/
12. http://www.asysyariah.com/
0 komentar:
Posting Komentar